KEGIATAN SOSIALISASI KEBIJAKAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI TAHUN 2019 DAN PENGAPLIKASIANNYA DALAM SISTEM INFORMASI JABATAN DAN KINERJA

Bahwa tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kelas Jabatan Dan Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan dalam rangka pemberian yang lebih adil dan terukur dalam pencapaian target kinerja secara individu maupun secara kelembagaan. Untuk itu telah diterbitkan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan dan hal ini perlu dilaksanakan sosialisasi kebijakan dimaksud dan pengaplikasiannya dalam sistem informasi.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pasuruan melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pasuruan pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2018 di Hall Valencia Cafe And Resto menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tambahan penghasilan pegawai negeri sipil tahun 2019 dan pengaplikasiannya dalam sistem informasi jabatan dan kinerja (e-kinerja). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Pasuruan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Lurah, peserta sosialisasi serta undangan lain.

Kepala Bagian Organisasi Kota Pasuruan Bapak Kokoh Arie Hidayat SE, Sos, MM mengatakan tujuan penyelenggaraan sosialisasi ini adalah agar PNS di lingkungan

Pemerintah Kota Pasuruan memahami tentang kebijakan  tambahan penghasilan pegawai negeri sipil tahun 2019 dan pengaplikasiannya dalam sistem informasi jabatan dan kinerja dan harapannya dapat disosialisasikan secara menyeluruh kepada PNS di lingkungannya masing-masing. Sasarannya adalah PND di lingkungan Kota Pasuruan sebanyak 150 (seratus lima puluh) orang yang terdiri dari Kepala OPD, Asisten dan staf ahli sebanyak 45 orang, kepala sub bagian umum dan kepegawaian sebanyak 41 orang, UPT Dinas Kesehatan sebanyak 8 orang, Lurah sebanyak 34 orang dan perwakilan dari perangkat daerah sebanyak 22 orang.

“ Dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kinerja PNS harus dapat di jaga, ditingkatkan dan diukur secara akuntabel seiring dengan keseluruhan program reformasi birokrasi. Kota Pasuruan jangan Lips Service, yang dibutuhkan kinerja yang optimal. Sehingga dengan adanya TPP diharapkan untuk mengikis kerja sampingan seorang PNS. Dan juga diharapkan kepada seluruh OPD dapat memiliki inovasi setidaknya 1 (satu) inovasi dalam satu tahun dan terus dikembangkan berdasarkan kebutuhan masyarakat . “ Ujar Wakil Walikota Pasuruan Bapak Raharto Teno Prasetyo, ST.

Sebelum sambutan didahului penyerahan hadiah dan penghargaan kepada 10 unit pelayanan publik terbaik antara lain juara 1 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pasuruan, juara 2 RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan,  juara 3 UPT SMPN 5 Kota Pasuruan,  juara 4 UPT Puskesmas Kandangsapi Kota Pasuruan, juara 5 UPT Puskesmas Gadingrejo Kota Pasuruan,  juara 6 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pasuruan, juara 7 UPT SDN Gentong Kota Pasuruan,  juara 8 UPT SDN Blandongan Kota Pasuruan, Juara 9 UPT SDN Petahunan 1 Kota Pasuruan, serta juara 10 UPT SMPN 10 Kota Pasuruan. (pb)

 

Check Also

Pengelolaan Keuangan Daerah Akuntabel dan Transparan, Pemkot Pasuruan Raih Opini WTP 4 Tahun Beruntun

Tidak ada habisnya Pemkot Pasuruan mengukir prestasi. Terbaru, Pemkot Pasuruan sekali lagi berhasil mempertahankan predikat …