Pasuruan Inspiring City.Pembatasan kegiatan masyarakat sesuai Surat Edaran Wali Kota Pasuruan mulai berlaku sejak kemarin, Senin malam (11/01/2021). Di hari pertama ini, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pasuruan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan serta Dinas Perhubungan Kota Pasuruan melakukan patroli untuk mengingatkan warga, pelaku usaha kafe, warung, rumah makan akan pembatasan yang telah diberlakukan dimana mulai tanggal 11 Januari sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 diwajibkan untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 20.00 WIB. Patroli ini dilakukan dengan harapan masyarakat dapat melaksanakan dan mematuhi Surat Edaran Wali Kota Pasuruan, sehingga penyebaran Covid-19 di Kota Pasuruan dapat ditekan.
Patroli dibagi menjadi 2 (dua) tim yakni tim 1 (satu) berkeliling ke kafe, warung, rumah makan yang berada di Jalan Hayam Wuruk. Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Untung Suropati. Tim 2 (dua) berkeliling ke Jalan Pahlawan, Jalan Slagah, Jalan Diponegoro, Jalan Kartini, Jalan Raya Soekarno Hatta, Jalan Niaga, Jalan Nusantara, Jalan Sunan Ampel, Jalan Untung Suropati, Jalan Sultan Agung dan Jalan Patiunus.
Sebelum melakukan Patroli, Jajaran Forkopimda bersama Satpol PP dan Dishub melaksanakan apel terlebih dahulu di halaman Polres Pasuruan Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota Bapak AKBP Arman, S.I.K, M.Si. (fit).