Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabupaten Pasuruan menghimbau kepada seluruh peserta untuk membayar iuran JKN paling lambat tanggal 10 di setiap bulannya.
” Konsekuensi jika dia menjadi peserta menunggak, dan ditengah masa menunggak ini butuh pelayanan rawat inap di Rumah Sakit. Maka dia perlu mengaktifkan lagi kepesertaannya dengan melunasi dulu. Jika sampai rawat inap maka nanti akan dikenakan denda pelayanan namanya,” kata Kepala BPJS Kesehatan cabang Pasuruan Dina Diana Permata saat Talkshow di Ramapati Pasuruan, Selasa (06/08/2024).
Dina menyampaikan khususnya kepada peserta yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN, untuk terus mendapatkan akses dan pelayanan yang mudah tanpa harus memikirkan resiko finansialnya. Maka perlu di pastikan kepesertaan JKNnya aktif.
Biar tetap aktif kata Dina harus membayar iuran tepat waktu. Agar nanti jika membutuhkan pelayanan sewaktu- waktu tidak terkena denda pelayanan.
Untuk peserta yang baru melunasi tunggakan dalam periode 45 hari sejak melunasi iuran tunggakannya dan jika membutuhkan pelayanan di rumah sakit maka dikenakan denda pelayanan dimana besarannya yaitu 5 persen kali berapa tarif Ina CBGs sesuai diagnosa yang ditegakkan rumah sakit dikalikan berapa bulan jumlah tertunggaknya.
” Maksimal 12 bulan untuk jumlah bulan tertunggaknya. Dan besaran denda maksimal adalah 20 juta,” jelas Dina.
Dina berpesan untuk peserta JKN mandiri yang menunggak agar tidak terlalu berat melunasi tunggakannya diharapkan untuk mengikuti program rencana pembayaran bertahap (Rehap).
Untuk peserta JKN Dina juga menganjurkan untuk memiliki aplikasi JKN karena didalamnya banyak fitur- fitur yang disediakan dan dibutuhkan nantinya.
” Misalkan membutuhkan pelayanan antrian di rumah sakit, tinggal ngeklik antrian online didalam aplikasi mobile JKN,” pungkasnya. (angga)