Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Pasuruan menggelar sosialisasi Cegah Perkawinan Anak (CEPAK) di Ruang Pertemuan PKK pada Senin, (21/10/24). Acara ini dihadiri oleh Pengurus TP PKK, Ketua TP PKK Kecamatan dan Kelurahan, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan, Drs. Mashadi.
Pjs. Ketua Tim Penggerak PKK Yanti Sri Rudiyanto mengatakan, Sosialiasai Peningkatan Upaya Penghayatan Ketahanan Keluarga dan Pencegahan Perkawinan Anak sangatlah penting, karena keluarga dianggap sebagai pondasi awal dalam membentuk karakter individu.
Menurut Yanti ketahanan keluarga itu terbagi tiga bagian yaitu ketahanan fisik seperti sandang pangan papan, ketahanan sosial psikologi seperti pembagian peran penerapan tujuan serta dorongan untuk maju yang akan menjadi kekuatan dalam menghadapi tantangan dan ketahanan ekonomi mengandung seperti ketahanan ekonomi keluarga dalam mengatasi permasalahan ekonomi.
Menurutnya, dengan memaksimalkan penguatan ketahanan keluarga, menguatkan peran orang tua, keluarga, organisasi sosial masyarakat, sekolah dan pesantren, maka perkawinan anak dapat dicegah.
Disamping itu ketahanan keluarga, perkawinan anak menjadi salah satu permasalahan yang terus terjadi di Indonesia sampai dengan saat ini. Berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Pasal 7 (1-2) yang berbunyi: Perkawinan diizinkan apabila pria wanita berusia 19 tahun.
Berdasarkan Data Badan Statistik Pusat Kawin atau berstatus hidup bersama sebelum usia 18, tahun 2021-2023 Jawa Timur Sampai dengan:
TAHUN 2021 = 10.44 %
TAHUN 2022 = 9,46 %
TAHUN 2023 = 8, 98 %
Sedangkan Data Dispensasi Kawin dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Jawa Timur:
TAHUN 2021 = 17.151 ORANG
TAHUN 2022 = 15.095 ORANG
TAHUN 2023 = 12.334 ORANG
” Oleh sebab itu TP PKK Kota Pasuruan mengadakan sosilisasi peningkatan upaya penghayatan ketahanan keluarga dan cegah perkawinan anak, dengan harapan Ibu-Ibu peserta sosialisasi selaku orang tua dapat menyampaikan hasil dari sosialisasi pada hari ini kepada masyarakat, karena orang tua memiliki pengaruh penting untuk dapatnya menekan angka perkawinan anak,” harap yanti (nuraries/angga)