Untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur tidak terlepas dari adanya permasalahan yang timbul berupa adanya gratifikasi dan pungutan liar (Pungli) dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh pejabat/aparatur negara yang saat ini sudah berkonotasi menjadi akar budaya yang ada.
Kegiatan gratifikasi dan pungutan liar yang semakin marak pada pelayanan publik dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah akan mengganggu dan memberatkan masyarakat sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.
Untuk meminimalisir dan memberantas/menghilangkan gratifikasi dan pungutan liar (Pungli) yang semakin marak, maka Pemerintah Kota Pasuruan melalui Inspektorat Kota Pasuruan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 bertempat di Valencia Bakery Cafe dan Resto Jalan Hayam Wuruk Pasuruan menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi Dan Pungutan Liar Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan Kota Pasuruan. Kegiatan sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Plt. Inspektur Kota Pasuruan dihadiri Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Perwakilan Kepolisian Resor Pasuruan Kota, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Narasumber dan peserta sosialisasi serta undangan lain.
Menurut panitia penyelenggara sosialisasi Ibu drh. Lilik Pujiwati mengatakan tujuan sosialisasi adalah tertanggulanginya praktek pungli dan gratifikasi yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terbangunnya perubahan mindset ASN dalam pelayanan masyarakat dengan prinsip zero gratifikasi pungutan liar namun tetap mengutamakan pelayanan prima serta terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran masyarakat tidak melakukan gratifikasi dan menolak gratifikasi pungutan liar dalam bentuk apapun. Sosialisasi diikuti 100 peserta terdiri dari Sekretaris OPD dan Pejabat eselon III OPD.
Sambutan dan arahan Wakil Walikota Pasuruan dibacakan Plt. Inspektur Kota Pasuruan Ibu Dra.Hj.Betty Pramindari, MM mengatakan beberapa contoh gratifikasi yang harus ditolak para ASN dan ini yang biasanya terjadi pada kegiatan kita sehari-hari dalam pelaksanaan tugas sebagai ASN yaitu menolak pemberian tiket perjalanan dinas, menolak pemberian hadiah seperti mobil dan rumah, menolak pemberian hadiah saat pernikahan melampaui batas seperti biaya event organizer atau konsumsi di tanggung pengusaha tertentu, memberikan potongan harga khusus kepada pejabat negara atau ASN, menolak pemberian biaya ongkos naik haji, menolak pemberian hadiah ulang tahun, menolak pemberian uang ucapan terima kasih dan lain-lain.
Lebih lanjut dikatakan, sanksi yang diberikan apabila ada pelanggaran yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.
Seusai sambutan diteruskan dengan pemaparan materi narasumber dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan Kepolisian Resort Pasuruan Kota.