APEL BERSAMA DAN HALAL BIHALAL IDUL FITRI 1440 HIJRIAH

Setelah cuti bersama lebaran 1440 Hijriah / 2019 berakhir, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)  di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan  pada hari Senin  tanggal 10 Juni 2019  mulai masuk kerja. Hari pertama masuk kerja didahului dengan Apel Bersama dilanjutkan dengan kegiatan Halal Bi Halal  antara Wakil Walikota Pasuruan dengan Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pasuruan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Gelanggang Olahraga (GOR) Untung Surapati. Dalam kesempatan ini hadir Wakil Walikota beserta Ibu, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan beserta Ibu, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan,  Camat, Lurah,  para Kepala Sekolah Se-Kota Pasuruan serta undangan lain.

Wakil Walikota Pasuruan Bapak Raharto Teno Prasetyo, ST dalam kesempatan ini mengatakan atas nama Pemerintah Kota Pasuruan dan pribadi mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Minal Aidzin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir bathin. Dalam melaksanakan halal bi halal  atau saling memanfaatkan antar sesama, akan nampaklah ciri khasnya yaitu dengan berjabat tangan. Memang  uluran tangan seseorang dalam saling berjabat tangan merupakan suatu bukti  kehendaknya untuk lebih membersihkan  dirinya dari noda  dan kesalahan,  sekaligus merupakan  bukti eratnya rasa persatuan dan persaudaraan antar  sesama. Untuk itulah agar terhapus segala noda dan dosa serta sebagai penyempurnaan pelaksanaan ibadah puasa kita, hendaklah dalam Hari Raya Idul Fitri ini kita gunakan kesempatan ini untuk berhalal bi halal, bersilaturahmi, mengunjungi  kerabat dan handai taulan untuk meminta dan memberi maaf.

Lebih lanjut dikatakan, Ramadhan bulan penuh ampunan, Syawal bulan peningkatan amal dan Idul Fitri kembali fitrah. Dengan satu imbauan dan harapan mudah-mudahan kita mampu mengisi dan memanfaatkan sisa hidup kita ini dengan sebaik-baiknya. Semoga semua amal baik dan semua ibadah kita pahalanya dilipatgandakan oleh Allah SWT dan segala khilaf dan dosa mendapat maghfiroh dan ampunan  dari Allah SWT.

Perlu diketahui, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Negara, jika hari pertama ASN setelah cuti lebaran tidak masuk kerja maka ASN kena sangsi. Diharapkan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Pasuruan untuk mendata ASN yang tidak masuk, setelah itu harus di laporkan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Seusai Apel Bersama dilanjutkan dengan Halal Bi Halal dan ramah tamah di tempat yang sama yaitu halaman GOR Untung Suropati.

 

 

 

 

 

 

 

Check Also

Diskominfotik Kota Pasuruan Dorong Peningkatan Kualitas Pengelolaan Data melalui Publikasi Data Statistik Sektoral 2024

Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan menggelar Rapat Publikasi Data Statistik Sektoral 2024 …