Inspiring City Pasuruan. Di saat merebaknya virus korona di berbagai wilayah di Jawa Timur, DPRD Kota Pasuruan menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2019. Rapat tersebut diselenggarakan pada hari Kamis pagi tanggal 2 April 2020 bertempat di Gedung DPRD Kota Pasuruan. Meski demikian, rapat paripurna diselenggarakan dengan memerhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menanggulangi penyebaran virus korona.
Kegiatan ini menjadi agenda rutin yang wajib dilaksanakan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah daerah yang diatur oleh undang-undang. Tak heran, semua peserta rapat yang hadir menggunakan masker dan menerapkan social distancing.
Rapat paripurna dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan. Diantaranya, anggota DPRD Kota Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota, Dandim 0819 Pasuruan, Kepala Pengadilan Negeri Pasuruan, Kajari Kota Pasuruan, Komandan Yon Zipur 10 Kostrad, Sekda Kota Pasuruan, dan Perwakilan Kepala SKPD.
Pada paparannya, Plt. Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, melaporkan bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah yang secara operasional dibiayai dengan APBD 2019 dapat terselenggara melalui pelaksanaan berbagai kebijakan, program dan kegiatan.
Pada sektor ekonomi, untuk lebih memacu kualitas pertumbuhan ekenomi di beberapa tahun ke depan, telah digagas program strategis di Tahun 2020-2021. Seperti menuntaskan peninjauan kembali RTRW, meneruskan pembangunan gedung PLUT, pembangunan TPI, pembangunan pasar Bugul Kidul, pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU), revitalisasi pasar tradisional, pasar mebel, hingga menciptakan event berupa hiburan rakyat, seni dan budaya, maupun pameran potensi ekonomi secara intens.
Semua kebijakan ini bertujuan agar usaha mikro sebagai pelaku ekonomi rakyat dapat lebih berperan dalam perekonomian. Selain itu, agar investasi bisa lebih banyak masuk ke Kota Pasuruan. Sehingga cita-cita pemerataan kesejahteraan yang diinginkan bersama dapat tercapai sesuai harapan.
Pada kesempatan tersebut, Bapak Raharto Teno Prasetyo juga menyampaikan kepada para wakil rakyat bahwa capaian indikator kinerja masing-masing urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari 6 (enam) urusan wajiab pelayanan dasar, 16 urusan wajib bukan pelayanan dasar, 6 (enam) urusan pilihan dan 5 (lima) urusan administrasi penunjang yang secara detail disajikan pada Buku LKPj Walikota Pasuruan Tahun 2019.
Di akhir paparannya, Bapak Raharto Teno Prasetyo berharap agar LKPj yang disampaikan bisa menjadi bahan bagi semua pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Pasuruan. Sehingga bisa menciptakan inovasi dan terobosan-terobosan program dan kegiatan untuk pelayanan kepada masyarakat Kota Pasuruan di masa mendatang.