Inspiring City Pasuruan , Bertempat di MCC DInas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Pasuruan lantai II pada Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Pasuruan, pada hari Rabu pagi tanggal 08 April 2020 Pukul 08.00 WIB. Plt. Walikota Pasuruan Bapak Raharto Teno Prasetyo, ST di dampingi Sekretaris Daerah Drs. H. Bahrul Ulum, MM serta Kepala OPD terkait melaksanakan rapat terbatas melalui Teleconfrence yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Ketua KPK RI, Kepala BPKP RI, Kabareskrim RI, Kepala LKPP dan Kepala BPK RI.
Rapat terbatas ini diikuti oleh Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. Rapat ini membahas tentang akuntabilitas anggaran dan pengadaan barang/jasa di Daerah dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pada rapat ini Kepala BPKP RI menyampaikan bahwa BPKP siap memberikan dukungan dan pengawalan terkait akuntabilitas penanganann Covid-19.
Setelah kepala BPKP RI menyampaikan dilanjutkan dengan Kepala LKPP yang menjelaskan bagaimana proses Pengadaan Barang/Jasa Darurat Covid-19. Dilanjutkan dengan Ketua KPK RI Bapak Firli Bahuri menyampaikan Pelaksanaan Anggaran Pengadaan Barang/Jasa Darurat Dalam Pencegaan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19. Pada kesempatan ini ketua KPK RI menekankan Atensi KPK dalam Pembelajaan Barang dan Jasa yaitu
- Tidak melakukan persengkokolan / Kolusi dengan penyedia barang/jasa
- Tidak memperoleh KICKBACK dari penyedia
- Tidak mengandung unsur penyuapan
- Tidak mengandung unsur gratifikasi
- Tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan
- Tidak mengandung unsur kecurangan dan atau administrasi
- Tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi
- Tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.