Inspiring City Pasuruan. Dalam rangka persiapan penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2021 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021. Maka Pemerintah Kota Pasuruan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) Dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2021 pada hari Senin tanggal 16 November 2020 di Rumah Makan Tengger. Rakor dipimpin langsung oleh Pjs. Walikota Pasuruan dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Pasuruan dan anggota Tim Anggaran Pemerintah Kota Pasuruan.
Dalam kesempatan ini Bapak Pjs. Wali Kota Pasuruan Bapak Dr. Ardo Sahak, SE, MM menyampaikan jadwal perencanaan berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusun APBD tahun anggaran 2021 yakni Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) paling lambat Bulan Mei 2020, Kesepakatan antara Kepala Daerah DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS 2021 paling lambat minggu II bulan Agustus 2020, dan Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah atas R-APBD tahun anggaran 2021 paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan jadwal yang ada maka proses penyusunan KUA, PPAS dan Rancangan APBD Kota Pasuruan tahun anggaran 2021 mengalami keterlambatan. Penyebab utama keterlambatan tersebut antara lain disebabkan oleh belum siapnya implementasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) mulai dari proses perencanaan, penganggaran, maupun penatausahaan, penyusunan RKPD Kota Pasuruan tahun anggaran 2021 masih mengacu pada Permendagri Nomor 13 tahun 2016, sehingga untuk penyusunan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 perlu dilakukan pemetaan atas nomenklatur dan kodefikasi program, kegiatan dan sub kegiatan, adanya pemutakhiran atas Permendagri Nomor 90 tahun 2019, sehingga mengakibatkan perubahan nomenklatur dan kodefikasi program, kegiatan dan sub kegiatan yang sebelumnya sudah tersusun.
Berkaitan dengan hal tersebut Pjs. Wali Kota Pasuruan berharap ada saran dan masukan dari Anggota DPRD Kota Pasuruan terkait dengan proses penyusunan KUA, PPAS maupun R-APBD Tahun Anggaran 2021. Agar kondisi yang kita hadapi bersama ini dapat diselesaikan, sehingga nantinya Pemerintah Kota Pasuruan di tahun 2021 dapat menjalankan tugas Pemerintah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Pasuruan secara lebih baik dan maksimal. (fit)