Inspiring City Pasuruan, Senin 14 Desember 2020, Pemerintah Kota Pasuruan sedang menyiapkan regulasi pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri (mandiri). Hal ini disampaikan Wali Kota Pasuruan Bapak Raharto Teno Prasetyo, ST pada saat rapat paripurna DPRD. Rapat paripurna III yang bertempat di Gedung DPRD Kota Pasuruan dilaksanakan dengan agenda Penyampaian Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda APBD Tahun 2021. Rapat Paripurna diselenggarakan dengan memerhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan dan dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan. Tampak menghadiri rapat yakni Wali Kota Pasuruan, Ketua dan Anggota DPRD Kota Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota, Dandim 0819 Pasuruan, Kepala Pengadilan Negeri Pasuruan, Kajari Kota Pasuruan, Komandan Yon Zipur 10 Kostrad, Pj. Sekda Kota Pasuruan, dan Perangkat Daerah Kota Pasuruan.
Dalam paparannya Wali Kota Pasuruan Bapak Raharto Teno Prasetyo, ST menyampaikan bahwa regulasi pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri (mandiri) sedang dalam proses penyusunan dan disesuaikan dengan mengacu pada surat edaran Menteri Kesehatan Nomor HK. 02.02/3713/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Ketentuan yang diatur diantaranya adalah sebagai berikut:
- Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah);
- Batasan tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan mandiri/ sendiri ; dan
- Batasan tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatlkan bantuan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Pelayanan penggunaan alat PCR secara mandiri bisa dimanfaatkan masyarakat setelah dilaksanakan visitasi. Pemerintah Kota Pasuruan menargetkan tenggat waktu pada tanggal 22 Desember 2020. Diharapkan dengan ketentuan ini, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dapat ditanggulangi dengan cepat. Masyarakat dapat berperan aktif untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri. (fit)