Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, 4 Komponen Tim Gugus Tugas Adakan Patroli Keliling di 17 Titik

Inspiring City Pasuruan. Sejak diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Pasuruan dengan tujuan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dimulai pada tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. Oleh karena itu, tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang terdiri dari Kodim 0819 Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Dinas Perhubungan Kota Pasuruan  dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan pada hari Jum’at Malam (15/1/2021) mengadakan patroli keliling untuk melakukan penyekatan dan  penutupan jalan-jalan di 17 titik di Kota Pasuruan antara lain Alun-alun ( Wiroguno,  PLN lama, Dewi Sartika, Kumala, Belitung dan  Sumatera), Jalan Pahlawan ( Apotek Pasuruan dan Slagah), Sultan Agung (Sultan Agung Barat dan Sultan Agung Timur), Jalan Panglima Sudirman (Kebonagung, Tambakyudan, Margoutomo, Erlangga/PDAM dan Penjara) serta  Pelabuhan (Pelabuhan Gerbang Selatan dan  Polairud).

 Sebelum melaksanakan Patroli, didahului dengan melaksanakan apel di Alun-alun Kota Pasuruan dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0819 Pasuruan Letkol Arh Burhan Fajari Arfian, S.Sos menyampaikan dengan diadakannya operasi ini dengan tujuan dan harapan bahwa masyarakat Kota Pasuruan jangan sampai terkena Covid 19. Mulai malam ini dan seterusnya akan dilaksanakan Physical Distancing (jaga jarak) tapi tidak murni seperti ada keperluan yang penting, emergency atau ambulance membawa orang sakit atau orang hamil serta orang yang rumahnya dekat dengan jalan tersebut boleh dipersilahkan lewat . Kita bekerja bersama-sama, sinergi dan kompak, jika ada kerumunan masyarakat harus kita bubarkan. Ikhlas adalah pengabdian terbaik.

Apel tersebut dihadiri oleh Kapolres Pasuruan Kota, Plt. Asisten Pemerintahan, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan 4 komponen tim gugus tugas (Kodim 0819 Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan).

Perlu diketahui, 4 komponen tim gugus tugas melaksanakan patroli keliling dan penyekatan/penutupan jalan-jalan di 17 titik di mulai pukul 20.00 Wib – 23 Wib. Setiap 1 titik di jaga 4 orang petugas (Kodim 0819 Pasuruan, Polres Pasuruan Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan). Selain itu, Patroli tersebut juga melibatkan mobil fox Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik Kota Pasuruan. (pb)

Check Also

Banjir Rob Rendam Wilayah Pesisisr Kota Pasuruan

Banjir Rob menggenangi wilayah pesisir di wilayah Dusun Kebonsawah, Dusun Kisik Desa Kalirejo Kraton, Pesisir …