Dalam rangka memberikan kemudahan untuk masyarakat melakukan pelaporan berbagai kejadian yang terjadi secara langsung dan cepat, Dinas Komuniaksi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) melaunching layanan nomor tunggal panggilan darurat Pasuruan Siaga 112, di halaman Kantor Ramapati FM, Rabu (02/02/2022).
Kepala Diskominfotik Kokoh Arie Hidayat, SE, S.Sos, MM dalam sambutannya menyampaikan masyarakat Kota Pasuruan masih belum memahami tindakan yang diambil ketika terjadi gangguan darurat di sekitar masyarakat. Maka dalam rangka menghadirkan keberadaan pemerintah di tengah-tengah masyarakat diinisiasi layanan panggilan darurat 112 di kota Pasuruan.
“Jadi dengan adanya layanan 112 ini masyarakat dapat menyampaikan kejadian darurat yang sedang terjadi, sehingga perangkat daerah yang terkait dapat merespon dengan cepat”, ujar Kokoh
Dasar hukum dari pelaksanaan layanan darurat 112 diantaranya Permenkominfo No. 10 Tahun 2016 dan keputusan Dirjen PP No 112 Tahun 2019 tentang teknis penyediaan panggilan darurat 112. Adapun juga beberapa tahapan pra pelaunchingan panggilan darurat 112 yakni, Pertama penyediaan infrastruktur sistem pusat yang terdiri dari infrastruktur dan juga aplikasi, penyusunan regulasi, pengendalian penyiapan SDM digital serta inovasi di dalam teknologi penunjang. Kedua, mengajukan permohonan pembukaan akses nomer 112 kepada dirjen penyelenggara pos dan informatika yang telah disetujui. Ketiga, dirjen sudah menyetujui pembukaan 112 untuk seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi. Keempat, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Dirjen PPI) telah berkoordinasi dengan semua jaringan telekomunikasi untuk membuka akses 112 di seluruh area kota pasuruan dan yang Kelima melakukan peresmian 112.
“Sebelum kita memulai pelaunchingan ada beberapa tahapan yang sudah kita lakukan seperti halnya penyediaan infrastruktur sistem pusat sampai pada tahap melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder baik itu di tingkat kelurahan maupun kecamatan yang memiliki wilayah dan sudah kita arahkan untuk menghubungi 112”, jelas Kokoh
“Kami menyelenggarakan layanan 112 melalui penyedia jasa PT Jasnita sebagai media layanan telekomunikasi juga memberikan arahan dan sosialisasi pada polteker, disposer maupun responder. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada semua stakeholder yang terkait telah memantu Diskominfotik untuk menyelenggarakan layanan darurat 112”, tutup Kokoh. (lut)