Beri Ruang Diskusi, Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pemerintah Kota Pasuruan melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Pasuruan menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bertempat di Gradikha Bhakti Praja, Senin (08/05/2023).

Walikota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam sambutannya menyampaikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka pemerintah harus menetapkan perda tentang pajak dan retribusi daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.

“Raperda ini pada dasarnya adalah melaksanakan perintah Undang-Undang atas petunjuk pemerintah pusat melalui peningkatan APBD dengan mempersempit kesenjangan fiskal kita.  Diharapkan, pelaksanaannya bisa transparan, efeknya untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Gus Ipul

Gus Ipul mengungkapkan, salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah berasal dari pendapatan asli daerah (PAD). PAD ini digali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita diminta untuk meningkatkan PAD, ditengah-tengah upaya kita untuk meningkatkan PAD tentu harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang terkadang mengalami perubahan di setiap tahunnya, juga diawasi secara ketat,” ungkap Gus Ipul

Mengacu pada seluruh peraturan perundang-undangan yang ada, lanjut Gus Ipul, kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan ruang diskusi dalam merancang suatu peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

“Untuk itu, kami mengundang semua yang berkepentingan baik itu organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu, maupun wajib pajak dan wajib restribusi untuk saling bertukar pikiran sehingga kita dapat bersama-sama memahami ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata Gus Ipul

Berkaitan dengan itu, Gus Ipul menyampaikan perlunya membangun kesadaran bersama oleh berbagai pihak dalam perancangan peraturan daerah.

“Kita perlu membangun kesadaran bersama agar Kota Pasuruan semakin maju, masyarakatnya sejahtera, kinerja pemerintah itu dapat terpenuhi, masyarakat juga berbahagia saat membayar pajak,” pungkasnya

Di tempat yang sama, Kepala BAPENDA Kota Pasuruan, Nyoman Swasti, dalam laporannya menyebutkan tujuan dari diselenggarakannya uji publik ini adalah untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari masyarakat serta pemangku kepentingan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut.

“Uji publik ini dengan untuk menyusun peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang akan diberlakukan pada Januari 2024 mendatang sebagai dasar pemungutan pajak daerah. Harapannya, implementasi peraturan daerah ini dapat berdampak pada peningkatan PAD Kota Pasuruan,” sebut Nyoman

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Walikota Pasuruan, Kepala Perangkat Daerah terkait, Camat di lingkungan Kota Pasuruan, serta narasumber dari Universitas Brawijaya.

Check Also

Jamu Komandane – Minuman Tradisional Khas Kota Pasuruan yang Menyegarkan dan Menyehatkan

Di tengah derasnya arus modernisasi, tak banyak usaha yang tetap bertahan menjaga tradisi warisan leluhur. …