Pemerintah Kota Pasuruan menggelar kegiatan Panduan Penyelenggaraan Ibadah/Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M di Gedung Gradika, Kamis (27/2/2025). Acara yang diselenggarakan oleh Bagian Kesejahteraan Masyarakat ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Rudiyanto, AP.,MM, dan dihadiri oleh Ketua MUI Kota Pasuruan, Dr. KH. Abdulloh Shodiq, M.Pd., serta sejumlah tokoh agama, perwakilan instansi terkait, dan Forkopimda
Dalam sambutannya, Rudiyanto menekankan pentingnya panduan ini sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah dan kegiatan selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri.
“Melalui panduan ini, kita ingin menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif dan penuh toleransi di Kota Pasuruan. Kami berharap masyarakat dapat saling menghormati dan menjaga ketertiban bersama,” ujarnya.
Ketua MUI Kota Pasuruan, Dr. KH. Abdulloh Shodiq, M.Pd., menambahkan bahwa masyarakat diharapkan semakin memahami dan mengamalkan nilai-nilai kerukunan, khususnya dalam menyambut hari besar keagamaan.
“Bagi mereka yang tidak berpuasa, hendaknya tetap menghormati saudara-saudara kita yang menjalankan ibadah puasa,” katanya.
Selain itu, panduan ini juga mengatur aktivitas usaha makanan selama bulan Ramadhan. Setiap pelaku usaha jasa pangan yang beroperasi di siang hari diminta untuk menutup tempat usahanya agar tidak terlihat dari luar. Sementara itu, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual makanan dan minuman secara terbuka diwajibkan menyajikan dagangannya dalam bentuk kemasan guna menjaga suasana yang kondusif.
Terkait penggunaan pengeras suara di Masjid, Musholla/Langgar, diimbau agar penggunaannya berakhir pada pukul 22.00 WIB. Tadarus Al-Qur’an tetap dapat dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.
“Tadarus Al-Qur’an tetap dapat dilanjutkan, namun tanpa menggunakan pengeras suara agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang beristirahat,” jelas KH. Abdulloh Shodiq.
Sementara itu, kegiatan membangunkan warga untuk makan sahur dengan pengeras suara, kentongan, beduk, dan alat lainnya dapat dilakukan mulai pukul 03.00 WIB. Kegiatan ini harus dilaksanakan dengan tertib, sopan, dan teratur agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang beristirahat.
Dengan adanya panduan ini, diharapkan masyarakat Kota Pasuruan dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan tenang, serta semakin memperkuat sikap saling menghormati dan menjaga harmoni antarumat beragama.