Deklarasi Gerakan Penyelamatan Aset Negara Bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, Bupati/Walikota Seluruh Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Seluruh Jawa Timur dan Kepala Kantor Pertanahan Seluruh Jawa Timur di laksanakan pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Lantai 8 Jalan Ahmad Yani Nomor 54-56 Surabaya. Adapun Tagline dari kegiatan tersebut adalah “Bersama Jaksa Ayo Selamatkan Aset Negara”.
Dalam kesempatan ini hadir Wakil Walikota Pasuruan Bapak Raharto Teno Prasetyo, ST beserta seluruh para Bupati/Walikota Seluruh Jawa Timur, Kepala dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beserta jajarannya, Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri Seluruh Jawa Timur dan para Kepala Kantor Pertanahan Seluruh Jawa Timur serta undangan lain.
Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawangsa mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan pertama di Indonesia yang digagas/diprakarsai oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penyelamatan aset negara merupakan konsentrasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang bertujuan untuk kepentingan dan mengembalikan aset negara yang telah hilang, karena banyak aset negara yang beralih kepemilikan dan tidak jelas. Semoga dengan deklarasi ini segera menyebar dan masif serta di ikuti Kota dan Kabupaten Seluruh Indonesia. Ucapan terima kasih disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena mempunyai komitmen yang luar biasa dan hari nurani yang tulus melakukan sesuatu yang bermakna dan bermanfaat guna menyelamatkan aset negara. Momentum ini merupakan sesuatu yang spesial dan best prestice.
Seusai sambutan diteruskan dengan pembacaan Deklarasi Bersama Gerakan Penyelamatan Aset Negara di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bapak Dr. Sunarta, SH, MH diikuti oleh para Bupati/Walikota Seluruh Jawa Timur, para Kepala Kejaksaan Negeri Seluruh Jawa Timur dan para Kepala Kantor Pertanahan Seluruh Jawa Timur. Adapun kalimat yang di baca yakni “Menyatakan tekad siap melakukan segala usaha dan upaya dalam rangka penyelamatan aset negara di wilayah hukum masing-masing”.