Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka telah dilakukan evaluasi akuntabilitas kinerja oleh Gubernur Jawa Timur terhadap Pemerintah Kota Pasuruan. Pelaksanaan evaluasi ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Tujuan evaluasi ini adalah untuk menilai tingkat akuntabilitas kinerja atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (resultoriented government) serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Pasuruan memperoleh nilai 68.25 atau predikat “B”. Penilaian tersebut menunjukkan akuntabilitas kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pasuruan melalui Bagian Organisasi pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 melaksanakan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Dan Pra-Evaluasi Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Pasuruan. Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Horison Pasuruan Jalan Ahmad Yani Nomor 45 – 47 Pasuruan. Dalam kesempatan ini hadir Wakil Walikota Pasuruan, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Plt Asisten 1, Perwakilan Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Kepala Bidang dan Kepala Seksi di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan dan para Aparatur Sipil Negara.
Dalam kesempatan ini, Wakil Walikota Pasuruan Bapak Raharto Teno Prasetyo, ST memaparkan materi yakni Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kota Pasuruan Tahun 2019 yang meliputi gambaran umum, kondisi geografis Kota Pasuruan, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi. Disamping itu ada hasi evaluasi dan rekomendasi 2018, tindak lanjut Kota Pasuruan terkait rekomendasi. Dan juga ada 3 langkah yang di lakukan Kota Pasuruan yakni komitmen pimpinan, perbaikan SAKIP Organisasi Perangkat Daerah dan penguatan evaluasi internal.
Disamping itu, pemaparan materi selanjutnya yakni hasil perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yakni terkait Visi Kota Pasuruan lebih sejahtera, mandiri dan berdaya saing dengan perdagangan, jasa dan industri. Sebelum perubahan ada 7 misi, 7 tujuan, 35 sasaran, 103 indikator sasaran, 214 program dan 2.653 kegiatan sedangkan setelah perubahan ada 7 misi, 7 tujuan, 11 sasaran, 28 indikator sasaran, 126 program dan 2.114 kegiatan.
Ada juga, Indikator Kinerja Utama (IKU) meliputi 9 sasaran dan 11 indikator, Kerangka Pikir RPJMD Kota Pasuruan, Peta Proses Bisnis Kota Pasuruan, Cross Cutting 2019 Kota Pasuruan, Proses Bisnis Tematik Pembangunan Kota Pasuruan Tahun 2020, Cross Cutting 2020 Kota Pasuruan, Capaian Kinerja 2018, Manfaat Penerapan SAKIP, Dasar Implementasi SAKIP Kota Pasuruan, Efektif dan Efisiensi Penggunaan Anggaran, Dasar Promosi, Mutasi, Reward And Punishment, Integrasi Sistem Informasi, Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Evaluasi Internal, Monitoring Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kota Pasuruan, Kondisi yang ingin dicapai Road Map Reformasi Birokrasi, Rencana Aksi Road Map Reformasi Birokrasi, Hasil Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Rencana Tindak Lanjut Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi.