Atasi Kekosongan Jabatan, Wakil Gubernur Jawa Timur Menyerahkan Surat Penunjukan Plh. Wali Kota Pasuruan

Inspiring City Pasuruan, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestiano Dardak menyerahkan Surat Penunjukan kepada Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Anom Surahno, SH, M.Si menjadi Plh. Wali Kota Pasuruan pada hari Selasa malam (16/02/2022) di Gedung Negara Grahadi Provinsi Jawa Timur. Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan menerima Surat Penunjukan bersama 15 daerah lainnya.

Surat Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur tentang Penunjukan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati dan Plh. Wali Kota. Surat Penunjukan ini dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memutuskan untuk penundaan pelantikan Bupati/Wali Kota terpilih mengingat masa berakhirnya jabatan Wali Kota dan Bupati di Jawa Timur.

Wakil Gubernur Jawa Timur menyampaikan pasca Pilkada serentak, pasangan calon kepala daerah terpilih tidak bisa dilakukan sesuai dengan akhir masa jabatan pada tanggal 17 Februari 2021. Sehingga sesuai dengan rapat dengan Ditjen Otda diminta melakukan penunjukan Plh. Bupati dan Plh. Wali Kota bagi daerah yang akhir masa jabatannya di tanggal 17 Februari 2021.

Beliau menambahkan dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak, 132 diantaranya mengajukan sengketa gugatan hasil pilkada. Di Jatim ada tiga daerah yang sengketa, ada Kota Surabaya, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Lamongan,” kata Emil.

“Atas kondisi itu maka, Bupati dan Wali Kota yang akhir masa jabatannya berakhir 17 Februari 2021, akan dilakukan pelantikannya di akhir Februari 2021”. Jelas Emil.

Check Also

Gus Ipul-Mas Adi Halalbihalal Bersama ASN Pemkot Pasuruan

 Hari pertama masuk kerja pasca libur Idul Fitri 1445 H di lingkungan Pemkot Pasuruan, ditandai …